Popular Post

Posted by : Unknown Senin, 18 Agustus 2014

Satuan Tugas & Wewenang


UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Walaupun nama UU ini adalah perlindungan konsumen, namun tidak berarti, UUPK tidak mengatur hak-hak pelaku usaha, dan sebaliknya juga mengatur mengenai kewajiban konsumen. Dengan kata lain UUPK sebagai hukum yang mengatur aktivitas dibidang ekonomi, secara proporsional melindungi empat kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi, yaitu kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional atau kepentingan public.
Proporsionalitas dari keempat kelompok kepentingan tersebut, dapat dijelaskan melalui pendekatan tujuan dari pembentukan setiap peraturan, yang biasanya mengandung tujuan yang dinyatakan secara tegas (manifest purpose) atau tujuan utama (main purpose) dan tujuan tidak dinyatakan secara tegas (latent purpose) atau tujuan tambahan/lanjutan (additional purpose). Artinya, nama perlindungan konsumen menggambarkan tujuan yang dinyatakan secara tegas , namun sesungguhnya ada yang dinyatakan tidak secara tegas, terutama kepentingan ketiga kelompok lainnya, yaitu pelaku usaha,birokrasi, dan nasional/public. Dalam konteks itu, maka UUPK memiliki tujuan yang tidak dinyatakan secara tegas (latent purpose) untuk perbaikan system perekonomian Indonesia yang fair dan meningkatkan daya saing produk nasional apabila memenuhi standar-standar perlindungan konsumen. UUPKmemberikan mandat untuk membentuk suatu lembaga Khusus dibidang perlindungan konsumen, yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN). Pemikiran mendasar dari pembentukan BPKN adalah bahwa urusan perlindungan konsumen tidak saja menjadi domainin dan tanggung jawab pemerintah. Disamping itu, lembaga ini menggambarkan pula pemerintah dan masyarakat dapat secara bersama-sama memikirkan kebijakan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, BPKN menjadiri lembaga yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, akademisi, organisasi atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Disinilah gambaran demokratisasi dan debirokratisasi perlindungan konsumen. Walaupun BPKN sampai saat ini hanya berfungsi memberikan pertimbangan kepada pemerintah, namun eksensinya adalah suatu model pengambilan keputusan menyangkut kebijakan public termasuk urusan perlindungan konsumen yang melibatkan stakeholders. Unsur demokratis dalam lembaga ini tercermin pula dalam system pengangkatan anggota BPKN melalui mekanisme konsultasi dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). KOMNAS PK-PU
PROGRAM
SOSIALISASI
UNDANG-UNDANG No.8 Tahun 1999
tentang
PERLINDUNGAN KONSUMEN
upaya pemberdayaan
“ perspektif Masyarakat Sadar Hukum (MASDARKUM) “

diselenggara
oleh :
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
KOMITE NASIONAL
PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN
PELAKU USAHA INDONESIA
Pendahuluan
Sejak diberlakukannya UU no. 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang dirumuskan mengacu kepada filosofi Pembangunan Nasional Pancasila dan UUD 1945 dimana salah satu tujuannya adalah Perlindungan secara utuh dan menyeluruh bagi Masyarakat di Indonesia.
Satu hal yang menjadi masalah mendasar pada saat ini adalah ketidaktahuan Masyarakat tentang hak-hak perlindungan hukum yang dimilikinya sebagai pengguna barang dan jasa produk Pelaku Usaha. Ketidaktahuan tentang hak Konsumen tak jarang dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan sepihak oleh Pelaku Usaha.
Sehingga kerugian banyak dialami pihak Konsumen disaat mengkonsumsi barang dan jasa.
Sebagimana yang sering dijumpai; Penyelesaian sengketa antara Pelaku Usaha
  1. ai potdengan Konsumen, beban kerugian selalu berada pada Konsumen, seperti adanya penyitaan paksa atas agunan yang dijaminkan dan hal-hal lainnya.Oleh karena itu diperlukan langkah pro-aktif dalam mensosialisasikan Undang-Undang no.8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), demi terwujudnya iklim usaha yang kondusif, menciptakan kesetaraan antara hak dan kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha.
    Dan sekaligus menyampaikan pesan sosial kepada masyarakat selaku Konsumen atas produk barang dan jasa bahwa kehadiran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (KOMNAS PK-PU), yang didirikan berdasarkan UUPK dan PP no. 59 Tahun 2001 diharapkan dapat menjadi solusi bijak dan efektif, yang bertugas membantu atau menjadi mediator ketika terjadi permasalahan antara Konsumen dan Pelaku Usaha.
    Tentang;
    KOMITE NASIONAL
    PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA INDONESIA
    LPKSM KOMITE NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA INDONESIA (KOMNAS PK-PU INDONESIA), dasar pendirian UU no. 8 Th. 1999 pasal 44 juncto PP no. 59 Th 2001 pasal 2.
    Keberadaannya diakui oleh Pemerintah (pasal 44 UUPK) dalam rangka menciptakan kepastian hukum (pasal 1 UUPK) sehingga memiliki fungsi strategis dalam melakukan advokasi kepada Masyarakat.
    Sebagai upaya penegasan terhadap konsep Perlindungan Konsumen, khususnya terhadap penyuluhan dan pengawasan bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat.
    Tugas dan Kewenangan untuk melakukan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, ditempuh melalui :
    • · Penyebaran informasi dan memberi nasehat kepada konsumen,
    • · Bekerjasama dengan Instansi/unit terkait dibidang perlindungan konsumen,
    • · Melakukan pengawasan barang/jasa bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat,
    • · Membantu Konsumen dalam memperjuangkan hak nya termasuk menerima keluhan atau pengaduan Konsumen,
    • · Melakukan hak gugat lembaga (legal standing) dan gugatan kelompok (class actions).
    Posisi KOMNAS PK-PU INDONESIA :
    KOMNAS PK-PU INDONESIA mempunyai posisi strategis dalam menumbuhkan gerakan konsumen karena KOMNAS PK-PU INDONESIA merupakan wadah untuk menampung sekaligus menjembatani konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya, tidak saja kepada pelaku usaha, akan tetapi juga terhadap Pemerintah.
    Disamping itu, KOMNAS PK-PU INDONESIA juga adalah merupakan partner Pemerintah dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
    Tujuan KOMNAS PK-PU INDONESIA :
    Membantu Pemerintah dalam mensosialisasikan perlindugan konsumen kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui serta memahami maksud dan tujuan perlindungan konsumen.
    a. Membantu pemerintah dalam meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan kemandirian konsumen.
    b. Menumbuhkan gerakan soko guru konsumen adalah :
    1. memberdayakan/memperdulikan masyarakat
    2. melindungi bumi
    3. mengetahui hak-haknya
    4. memperjuangkan keadilan
    5. menggalang gerakan
    Agar dapat dipahami oleh semua pihak stake holder involvement yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen secara menyeluruh.
    Khususnya dalam rangka meminimalisir terhadap segala bentuk penyimpangan agar dapat meningkatkan stabilitas, pengendalian serta meningkatkan kualitas mutu produk Barang dan Jasa yang dapat menjamin Kesehatan, Kenyamanan, Keamanan dan Keselamatan bagi Konsumen.
    Demi terciptanya iklim usaha yang kondusif.
    Perspektif Masyarakat Sadar Hukum (MASDARKUM) :
    Diperlukan satu kebijakan (policy) yang bersifat Sinergitas, Konsolidasi dan fasilitasi dari semua elemen Masyarakat, sebagai acuan perumusan dasar yang dapat dipakai sebagai landasan gerak langkah kegiatan, yang dapat di afiliasikan dengan program Peduli Pendidikan dan Punya Komitman Membebaskan Rakyat Mojokerto dari Hutang Korban Ketidak Pastian Hukum, melalui :
    • Ø Pembentukan POSKO KOMNAS PK-PU INDONESIA di Tiap Kelurahan, sebagai langkah penguatan Lembaga sekaligus menjadi kekuatan people power yang berfungsi sebagai connecting point sekaligus menjadi jejaring kelembagaan di tingkat Kelurahan – Daerah hingga Nasional, karena dengan jejaring akan terjadi sinergi kebijakan.
    • Ø Fasilitasi perekrutan Pengurus KOMNAS PK-PU di tiap Kelurahan.
    • Ø Pengembangan ketrampilan SDM KOMNAS PK-PU yang meliputi pengetahuan produk, pelayanan konsumen, pendampingan dan penguatan masyarakat serta advokasi.
    • Ø Peningkatan kapasitas organisasi dan manajemen sumber daya, pengembangan kode etik dan asosiasi organisasi untuk menjawab tuntutan publik atas profesionalitas, kredibilitas dan akuntabilitas KOMNAS PK-PU INDONESIA.
    • Ø Audiensi dengan pihak terkait dalam rangka koordinasi dan konsolidasi
    TUJUAN :
    Mengingat bahwa UU No.8 Tahun 1999 tentang Perindungan Konsumen memberikan amanat kepada LPKSM KOMNAS PK-PU INDONESIA untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen di Indonesia.
    Tujuan secara umum adalah :
    a. Menciptakan sistim Perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum melalui proses penyelesaian sengketa dengan cara waktu yang singkat dan biaya murah.
    b. Menyelenggarakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbritase atau konsiliasi.
    c. Memberdayakan pos Gakumdu di Kelurahan sebagai bentuk komitmen garda depan Pengadilan dalam menyelesaian sengketa Masyarakat.
    Sedangkan tujuan secara khusus adalah :
    a. Penegakan supremasi hukum di bidang Perlindungan Konsumen oleh Masyarakat beserta Lembaga Perlindunga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam rangka melakukan penelitian dan pemeriksaan, pengawasan terhadap pencantuman Klausula Baku.
    b. Terbentuknya sinergi antara pihak terkait dengan Penyidik, melalui pembentukan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sehingga secara aktif dapat menyelenggarakan persidangan, memutuskan dan menetapkan serta menjatuhkan sangsi administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang.
    c. Menciptakan lapangan kerja baru.
    Hasil yang diharapkan :
    1. Tersosialisasikannya Undang-Undang 8 TH. 1999, tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
    2. Tersedianya personil di tiap Kelurahan yang berfungsi dan dapat bertindak sebagai Fasilitator, dalam penyelesaian sengketa, mempertemukan para pihak, mendamaikan secara aktif, memberikan saran dan anjuran dan menerangkan hak dan kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha serta perbuatan dan tanggung jawab Pelaku Usaha.
    3. Memacu percepatan terselenggaranya sistim kehidupan masyarakat sadar hukum (MASDARKUM).
    Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen :
    1. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah Pengadilan Ad Hock yang mempunyai tugas menyelesaikan sengketa Konsumen di luar Pengadilan dan juga melakukan pengawasan terhadap pencantuman Klausula baku.
    2. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat berkedudukan di setiap Pemerintahan kabupaten atau Kota di seluruh wilayah Indonesia.
    BASIS PROGRAM
    Perlindungan Konsumen dalam perspektif Masyarakat Sadar Hukum (MASDARKUM)
    PESERTA
    Tiap kelurahan di rekrut 5 orang, sebagai pengurus inti, yang dapat ditambah anggota baru sesuai dengan kebutuhan.
    PROGRAM KERJA
  2. Masing-masing anggota yang telah dilantik dan diresmikan kepengurusannya, mensosialisaikan keberadaan KOMNAS PK-PU kepada masing-masing RT untuk diteruskan kepada Masyarakat.
  3. Masing-masing anggota diberi tugas untuk melakukan tindakan mediasi dan/atau advokasi kepada masyarakat sebanyak @ 5 orang/hari.
  4. Estimasi dulang suara, sebaga daya dukung Pereckrutan Anggota lpksm komnas pk-pu indonesia di Mojokerto sebagai berikut :
5 anggota x 25 hari x 5 masalah = 625 KK / Bulan x 4 orang (keluarga) = 2500 suara.
Estimasi target perolehan dukungan :
2500 x 304 Kelurahan = 760.000 suara x 2 bulan = 1.520.000 suara
PELAKSANAAN
Pelaksanaan program :
Diklat pemantapan sosialisasi :
304 Kelurahan = 18 Kecamatan.
Jumlah peserta : 5 orang x 304 Kelurahan = 1520 peserta : 18 Kecamatan = 84orang/ Kecamatan
Setiap sesi acara akan diikuti oleh 100 peserta
Diklat selama 2 hari @ Kecamatan, sehingga diperlukan waktu efektif 36 hari
Start pelaksanaan : 20 Maret 2010 – 20 Mei 2010
PELAKSANA : LPKSM KOMNAS PK-PU INDONESIA bekerja sama dengan elemen Tokoh Masyarakat Mojokerto yang Peduli Pendidikan dan Komitman untuk Membebaskan Rakyat Mojokerto dari Hutang Korban Ketidak pastian Hukum, untuk membentuk panitia penyelenggara – rekruitmen anggota dan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Rencana Anggaran Biaya (R.A.B.)
Donasi
Panitya menyediakan sarana promosi untuk sosialisasi produk
Kontra prestasi Donatur :
1. Donatur diperbolehkan menjual produk
2. Donatur diperbolehkan memamerkan produk
3. Donatur diperbolehkan melakukan demo produk
  1. Donatur diperbolehkan memajang etalase/tenda di luar ruang kegiatan

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Ahmad Hilal - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -