Popular Post

Posted by : Unknown Senin, 18 Agustus 2014

Tugas dan Fungsi KAPI

  1. A.    Maksud dan Tujuan KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74  UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.Visi dari KPAI adalah meningkatnya efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Misi dari KPAI adalah melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, melakukan pengumpulan data dan informasi tentang anak, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka Perlindungan Anak.
Tujuan dari KPAI adalah meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera
Pelayanan yang diberikan KPAI sesuai dengan pasal 75 UU Perlindungan Anak dicantumkan bahwa tugas pokok KPAI ada 2, yaitu:Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak; mengumpulkan  data dan informasi tentang anak; menerima pengaduan masyarakat; melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap  pelanggaran perlindungan anak;Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden  dalam rangka perlindungan anak.

B. Fungsi dan Tugas KPAI
Pada pasal 75 UU Perlindungan Anak dicantumkan bahwa tugas pokok KPAI ada 2, yaitu:a.     Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan  data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap  pelanggaran perlindungan anak;
b.     Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden  dalam rangka perlindungan anak.
c.     Mencermati isi  pasal  tersebut maka tugas KPAI dapat dirinci lebih lanjut  sebagai berikut:
  • Melakukan  sosialisasi  dan advokasi  tentang  peraturan  perundang-undangan  yang berkaitan dengan perlindungan anak.
  • Menerima pengaduan  dan memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap  kasus-kasus  pelanggaran hak anak kepada pihak-pihak yang berwenang.
  • Melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan kondisi pendukung lainnya baik di bidang sosial, ekonomi, budaya dan agama
  • Menyampaikan dan memberikan  masukan, saran dan pertimbangan  kepada berbagai pihak tertuama Presiden, DPR, Instansi pemerintah terkait ditingkat  pusat dan daerah
  • Mengumpulkan  data dan informasi tentang  masalah perlindungan anak
  • Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang perlindungan anak termasuk laporan untuk Komita Hak Anak PBB (Committee on the Rights of the Child) di Geneva, Swiss.
Melakukan pengawasan  terhadap  penyelenggaraan  perlindungan anak di Indonesia.
Mencermati permasalahan anak yang membutuhkan  perhatian serius dari semua pihak, baik keluarga, masyarakat dan Pemerintah, maka atas prakarsa Departemen Sosial RI, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Pemerintah dan Non-Pemerintah, Media Massa dan kalangan Profesi serta dukungan Unicef pada tanggal 26 Oktober 1998 dibentuklah Komisi Nasional Perlindungan Anak. Bersamaan dibentuknya Komnas Perlindungan Anak, Forum Nasional memberikan mandat kepada Komnas Perlindungan Anak untuk melaksanakan serangkaian kegiatan/program perlindungan anak termasuk memperkuat mekanisme nasional untuk mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi perlindungan anak demi mewujudkan masa depan yang lebih baik. Program yang dimandatkan Forum Nasional tersebut adalah Program Pemantapan Lembaga Perlindungan Anak, Program Pendidikan dan Latihan, Bantuan Hukum dan Konseling serta Program Penguatan Kelembagaan/Program Kerja Teknis.Visi Komnas PA sendiri adalah terwujudnya perlindungan anak yang optimum dalam mewujudkan anak yang handal, berkualitas dan berwawasan menuju masyarakat yang sejahtera dan mandiri. Sementara itu Misi Komnas PA adalah meningkatkan upaya perlindungan anak melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan  dan kemampuan masyarakat serta meningkatkan kualitas lingkungan yang memberi peluang, dukungan dan kebebasan terhadap mekanisme perlindungan anak.
Sebagai lembaga yang bergerak di issue anak, Komnas PA memiliki tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;
2. Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.
3. Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah;
4. Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak; serta
5. Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.
Selain tugas tersebut diatas Komnas PA juga memiliki fungsi dan peran yaitu :
1. Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak;
2.  Lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di Pengadilan mewakili kepentingan anak;
3. Lembaga Advokasi dan Lobi;
4.Lembaga rujukan untuk pemulihan dan peyatuan kembali anak;
5. Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak;
6. Lembaga pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak, serta lembaga pemantau implementasi hak anak.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya Komnas PA mempunyai Prinsip yaitu independen, pertanggungjawaban publik, mengedepankan peluang dan kesempatan pada anak dalam berpartisipasi dengan menghargai dan memihak pada prinsip dasar anak, ikut serta menjamin hak anak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dalam semua hal yang menyangkut dirinya, pandangan anak selalu dipertimbangkan sesuai kematangan, mengupayakan dan membela hak untuk berpartisipasi dan didengar pendapatnya dalam setiap kegiatan, proses peradilan dan adminsitrasi yang mempengaruhi hidup anak.
C. Fungsi Negara dalam Perlindungan Anak
Sesuai dengan amanah dalam pembukaan UUD 1945, Fungsi Negara Republik Indonesia adalah mensejahterakan dan memakmurkan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, pertahanan dan keamanan, serta menegakkan keadilan. Hal ini menegaskan bahwa keberlangsungan hidup setiap individu di bumi Nusantara, terutama bagi Warga Negara Indonesia, dan juga WNI yang berada di luar wilayah Indonesia medapatkan perlindungan hak dari Negara Indonesia, termasuk perlindungan hak anak yang merupakan bagian dari Hak Asai Manusia.
Fungsi Negara untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 A yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Lebih lanjut, dikatakan dalam pasal 28 B ayat 2 yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa anak-anak Indonesai aman dari tindak kekerasan dan diskriminasi, serta menjamin mereka untuk berkembang (hak untuk mendapatkan pendidikan).
Anak dianggap sebagai sebuah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, dan di dalam diri seorang anak tersebut melekat martabat dan harga dirinya sebagai manusia yang seutuhnya. Seorang anak memiliki potensi untuk maju dan meneruskan cita-cita perjuangan bangsa serta menjadi penjamin keberlangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan karena kekhususan ciri dan sifat mereka dan peran strategis yang mereka miliki. Karena tanggung jawab dan peran besar yang dimiliki oleh anak, ia perlu mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang seluas-luasnya secara optimal, baik fisik, mental dan sosial, serta memiliki moral dan akhlak yang mulia. Untuk mewujudkan ini, seorang anak harus mendapatkan perlindungan dan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya untuk mewujudkan kesejahteraan anak serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan suatu lembaga dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.[1] 
Pelaksanaan perlindungan terhadap anak serta jaminan atas hak-haknya diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang memiliki kewajiban dalam perlindungan anak bukan hanya Negara, melainkan juga oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 12 yang berbunyi, “Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara.”
Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak. Hal ini diatur dalam Bab IV, Bagian Kedua. Kewajiban dan tanggung jawab Negara antara lain adalah menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental (pasal 21), memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak (pasal 22), memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak, serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak (pasal 23), dan menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak (pasal 24).
Ketentuan tentang penyelenggaraan perlindungan oleh pemerintah dan Negara dalam melaksanakan perlindungan dan menjamin keberlansungan hidup anak diatur dalam Bab IX Penyelenggaraan Perlindungan, yang dijelaskan dalam pasal 42 hingga pasal 71, meliputi atura tentang agama, kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan khusus.
Untuk mendukung terciptanya efektivitas pelaksanaan dan penyelenggaraan ini, dibutuhkan dukungan suatu lembaga independen yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Bab XI, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Sesuai pasal 76, Komisi Perlindungan Anak Indonesia memiliki tugas, antara lain adalah:
  1. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
  2. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Pemenuhan dan perlindungan yang berpihak pada anak dan memegang teguh prinsip non-diskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child), serta partisipasi anak dalam setiap hal yang menyangkut dirinya merupakan prasyarat yang mutlak dalam upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak yang efektif. Oleh karena itu, selain dibentuknya lembaga independen Komisi Perlindungan Anak Indonesia, atas prakarsa prakarsa Departemen Sosial RI, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Non-Pemerintah dan Pemerintah, Media Massa dan kalangan Profesi serta dukungan Unicef, pada tanggal pada tanggal 26 Oktober 1998 dibentuklah Komisi Nasional Perlindungan Anak. Bersamaan dibentuknya Komnas Perlindungan Anak[2] Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak[3] 
D. Keanggotaan
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR ini menambahkan, pemilihan tersebut melalui mekanisme voting terhadap 18 calon anggota KPAI yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan dipilih sembilan nama menjadi anggota KPAI.
Hasilnya, terpilih
  1. Asrorun Ni’am Sholeh dari unsur tokoh agama yang memperoleh 46 suara.
  2. Arnisah Vonna dari unsur organisasi profesi yang memperoleh 46 suara.
  3. Maria Advianti dari unsur lembaga swadaya masyarakat memperoleh 46 suara.
  4. Latifah Iskandar dari unsur dunia usaha memperoleh 45 suara.
  5. Maria Ulfa Anshor dari unsur organisasi kemasyarakatan memperoleh 42 suara.
  6. Muhammad Ihsan dari unsur tokoh agama memperoleh 40 suara.
  7. Iswandi Mourbas dari unsur pemerintah memperoleh 39 suara.
  8. Badriyah Fayumi dari unsur tokoh masyarakat memperoleh 39 suara.
  9. Apong Herlina dari unsur organisasi sosial memperoleh 33 suara.
Menurut dia, hasil tersebut akan disampaikan pada rapat pleno DPR untuk mendapat persetujuan sebagai keputusan DPR. Selanjutnya, kata dia, nama anggota KPAI terpilih akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diterbitkan keputusan Presiden.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Zainuddin, mengatakan, sebanyak 18 calon anggota KPAI yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan berasal dari sembilan unsur, namun dari hasil pemilihan pada rapat pleno komisi terpilih sembilan nama dari delapan unsur.
Menurut dia, satu unsur yang calonnya tidak terpilih dari kelompok masyarakat peduli terhadap perlindungan anak yakni Abdul Ghofur dan Huala Siregar. Sebaliknya, ada dua calon dari unsur yang sama terpilih sebagai anggota KPAI yakni unsur tokoh agama, Asrorun Ni’am Sholeh dan Muhammad Ihsan.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Ahmad Hilal - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -